July 27, 2024
Mapalasatya

AOPGI Purwakarta dan Mapalasatya Serahkan Kukang ke BKSDA Jawa Barat, Ini Satwa Liar Dilindungi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, menerima seekor satwa liar dilindungi yang dievakuasi dan diselamatkan oleh Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia (AOPGI Purwakarta) dan mahasiswa pecinta alam sahitya ekatama (Mapalasatya) STIES indonesia Purwakarta. Satwa liar dilindungi itu berjenis Kukang Jawa dengan nama ilmiah Nycticebus Javanicus.

Satwa liar dilindungi itu diserahkan langsung oleh anggota AOPGI dan Mapalasatya, petugas BKSDA mendatangi anggota mapalasatya tersebut di sekretariat Mapalasatya yaitu di desa Cisereuh.

Kepala seksi BKSDA wilayah IV Jawa Barat, Taufik Hamzah S.Hut menjelaskan, penyerahan satwa liar dilindungi ini bermula dari petugas BKSDA mendapatkan informasi yang diperoleh dari pihak mapalasatya yang membantu mengevakuasi dan menyelematkan hewan tersebut.

Pihak BKSDA Jawa Barat yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pemeriksaan dan pengevakuasian terhadap hewan tersebut. Menurut pernyataan M. Khalid Faisal (Anggota Mapalasatya), dia menemukan hewan liar tersebut di dalam dasboard mobil dengan dibantu 3 orang rekannya.

Proses pengevakuasian memakan waktu 4jam karena minimnya APD yang dimiliki dikarenakan Kukang memiliki bisa yang berbahaya dan tempat persembunyiannya yang sangat sempit.

Usai diamankan, lanjut Taufik, kukang tersebut akan diboyong ke kantor BKSDA Wilayah 4 Jawa Barat, untuk diperiksa keadaannya.

Kukang merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.