slot gacor slot gacor slot gacor sbobet slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor situs toto situs toto situs toto slot gacor mix parlay slot gacor slot gacor mix parlay sbobet sbobet slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor poker online slot gacor mix parlay slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor sbobet slot gacor slot gacor slot gacor
Hima Eksyar Gelar Acara NGOPI (Ngobrol Pintar) – STIES INDONESIA PURWAKARTA
October 9, 2024
Khobar Mahasiswa

Hima Eksyar Gelar Acara NGOPI (Ngobrol Pintar)

Sabtu (10/10/20) Hima Eksyar gelar kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) di Aula Kampus STIE Syari’ah Indonesia Purwakarta yang merupakan salah satu program kerja dari Divisi Humas, yang membahas tentang Pluralisme, yang dihadiri oleh seluruh unsur undangan meliputi pengurus Hima Eksyar, pengurus ormawa dan semua mahasiswa/i. Adapun pemateri dalam acara ngopi ini adalah Kang Muhammad Iqbal Hoerudin.

Pluralisme berasal dari kata pluralis yang berarti jamak, lebih dari satu, atau pluralizzing sama dengan jumlah yang menunjukkan lebih dari satu. Dalam kamus filsafat, Pluralisme mempunyai ciri-ciri  sebagai berikut; Pertama, Realitas fundamental bersifat jamak, berbeda dengan dualisme yang menyatakan bahwa realitas fundamental ada dua dan monisme menyatakan bahwa realitas fundamental hanya satu. Kedua; Banyak tingkatan hal-hal dalam alam semesta yang terpisah tidak dapat diredusir dan pada dirinya independent. Ketiga; Alam semesta pada dasarnya tidak ditentukan dalam bentuk dan tidak memiliki kesatuan atau kontinuitas harmonis yang mendasar, tidak ada tatanan kohern dan rasional fundamental.  Dalam ilmu sosiologi, pluralisme merupakan konsep pemahaman tentang kehidupan majemuk (plural) yang harus ditata sedemikian rupa untuk menciptakan suasana saling menghargai dan menghormati guna menghindari kkonflik.  Akar pluralisme Islam Kaum ffilosofi Yunani Bangsa barat Isi Piagam Madinah Kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka adalah satu umat.

Semua muslim, meskipun berbeda suku, sama-sama harus membayar ‘aql (uang tebusan yang harus dibayarkan karena telah melakukan pembunuhan atau melukai orang lain) dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.

Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin. Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antar mereka. Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain di hadapan seluruh umat manusia. Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.

Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyikapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini. Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW. Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.

Penulis : (Aji Suryadi)

situs toto slot gacor slot gacor slot gacor sbobet slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor situs toto situs toto situs toto slot gacor mix parlay slot gacor slot gacor mix parlay sbobet sbobet slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor poker online slot gacor mix parlay slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor sbobet slot gacor slot gacor slot gacor